Oleh Abdul Moqsith Ghazali
sumber : http://islamlib.comDimuat di Media Indonesia, 2 Mei 2011
..... terang perbedaan kapasitas intelektual antara Kartosuwirjo di satu pihak dan Maududi-Sayyid Quthb di pihak lain. Kartosoewirjo tak mengkriya karya-karya intelektual yang menjelaskan landasan pokok dan kerangka konsepstual NII. Sejauh pengetahuan saya, Kartosoewirjo tak mensistematisasikan pemikiran politiknya dalam buku utuh. Ketiadan rujukan ideologis dari sang proklamator NII ini menyebabkan para pelanjut gerakan NII seperti ayam kehilangan induk. Tak ada tokoh kedua apalagi ketiga yang berperan penting setelah Kartosoewirjo laksana Sayyid Quthb setelah Hasan al-Banna.
Kartosoewirjo memiliki kesamaan dengan Hasan al-Banna, Sayyid Quthb, dan Maududi hanya dalam proses kematiannya. Mereka mati karena dibunuh. Pada tanggal 12 Pebruari 1949, Hasan al-Banna dibunuh oleh oleh polisi rahasia Mesir. Pada tahun 1966, Sayyid Quthb dibunuh dengan tuduhan makar terhadap pemerintah Mesir. Hal yang sama dialami Kartosoewrijo. Pengadilan Mahadper, 16 Agustur l962, memutuskan bahwa Kartosoewirjo telah makar terhadap NKRI. Atas dasar itu, Kartosoewirjo dihukum mati.
NII (Negara Islam Indonesia) membuat ulah. Ia makin agresif merekrut anggota baru. Beberapa mahasiswa di Malang, Yogyakarta, Lampung, dan Jakarta dinyatakan hilang, diculik aparatur NII. Para mahasiswa dan pelajar Islam yang minim pemahaman keislamannya ditarik masuk ke dalam NII. Melalui media massa, kita disuguhi informasi perihal proses indoktrinasi dan ideologisasi kepada anggota baru NII. Setelah dibai’at sebagai anggota, mereka pun disebar ke masyarakat untuk mencari dana. Para mantan anggota NII yang diwawancara televisi mengisahkan tentang seringnya menipu orang tua untuk memperoleh dana. Mereka diwajibkan membayar iuran bulanan untuk mengisi lumbung keuangan NII.
Kondisi ini menimbulkan keprihatinan dan kerisauan di kalangan masyarakat. Banyak orang tua histeris karena anak-anak mereka masuk NII. Orang tua tak hanya merugi secara material karena tertipu, melainkan juga defisit secara immaterial karena anak-anak yang menjadi tumpuan harapan mereka terancam putus sekolah atau kuliah. Anak-anak mereka yang bersekolah di sejumlah perguruan tinggi seperti UI, UGM, UIN, dan lain-lain ternyata jatuh pada pola pengasuhan yang keliru, NII. Apa hendak dikata, anak-anak itu tak fokus pada kuliah, tapi pada NII. Prestasi akademik mereka menurun drastis, sementara NII yang mereka perjuangkan tak realistis.
Dikisahkan, ketika menjadi anggota NII, mereka tak hanya diminta melepaskan diri secara ideologis dari jenis keislaman mainstream di Indonesia, melainkan juga memisahkan diri secara politis dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Jika orang Islam non-NII dianggap murtad dan kafir, maka NKRI dengan Pancasila dan UUD 1945nya dianggap negara sekuler yang harus dijauhi. “Indonesia adalah negara kafir yang bertentangan dengan konsep negara dalam Islam”, tandas mereka. Bagi mereka, tak ada cara lain untuk memperbaiki sejumlah “penyimpangan” itu kecuali dengan menjadikan al-Qur’an dan Hadits Sahih sebagai hukum tertinggi negara, dan NII (Negara Islam Indonesia) sebagai bingkai kenegaraannya.
Kartosoewirjo dan NII
NII tak bisa dipisahkan dari Sekarmadji Maridjan (SM) Kartosoewirjo. Ia yang memproklmasikan berdirinya Negara Islam Indonesia (NII), pada 7 Agustus 1949/ 12 Syawal 1368 H, di Tasikmalaya Jawa Barat. Kartosoewirjo menghendaki berdirinya NII berdasarkan al-Qur’an, bukan NKRI yang berasaskan Pancasila. NII dalam proklamasinya menegaskan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum Islam. Dalam Qanun Asasy NII disebut, “NII adalah negara karunia Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada bangsa Indonesia. Sifat negara itu jumhuriyah (republik) dengan sistem pemerintahan federal”.
Namun, tak terlampau jelas apa argumen ‘aqli (rasional) dan naqli (normatif-doktrinal) dari negara republik dengan sistem federal tersebut. Kita tak menemukan elaborasi spesifik dari Kartosoewirjo berdasarkan perspektif al-Qur’an dan Hadits mengenai negara republik itu. Ini penting dijelaskan. Sebab, semua pelajar Islam tahu, negara Madinah yang didirikan Nabi Muhammad bukan negara republik. Bahkan, menurut Muhammad Husain Haikal (1888-1956), Nabi Muhammad tak pernah menentukan dasar sistem pemerintahan yang detail. Apalagi, menurut Ali Abdur Raziq (1888-1966 M.), Nabi Muhammad adalah seorang nabi, dan bukan kepala negara.
Begitu juga, sama problematisnya ketika disebut hukum Islam dalam NII. Pertanyaannya adalah; jenis hukum Islam seperti apa yang hendak diterapkan NII. Ini tak pernah kita temukan jawabnya dari NII. Misalnya, apa yang disebut hukum Islam dan bagaimana batas-batasnya. Bagaimana cara memahami ayat-ayat hukum dalam al-Qur’an. Kita tak pernah mendapatkan keterangan dari NII mengenai detail-detail hukum dalam al-Qur’an dan Hadits.
Ketidakjelasan konsep dan argumen NII ini bisa dipahami karena, salah satunya, Kartosoewirjo sendiri tak dikenal sebagai pemikir politik Islam. Ia tak memiliki landasan ideologi yang kuat. Kartosoewirjo tak kesohor sebagai ulama sebagaimana KH Hasyim Asy’ari, KH Ahmad Dahlan, H. Agus Salim, dan lain-lain. Ada yang berpendapat, Kartosoewirjo memiliki pengetahuan keislaman yang minim. Ia hanya belajar Islam secara otodidak. Menurut sebagian pengamat, ilmu keislaman Soekarno relatif lebih baik ketimbang Kartosoewirjo. Dengan kondisi ilmu keislaman seperti ini, ia tak akan memiliki argumen teologis yang cukup untuk melawan gempuran tokoh-tokoh Islam lain yang menolak NII. Tak pelak lagi, NII dapat dengan mudah bisa dipatahkan, secara politis dan intelektual.
Inilah sebabnya kenapa NII tak pernah besar, seperti pernah besarnya Ikhwan al-Muslimin di Mesir. Ikhwan al-Muslimin memiliki tokoh intelektual seperti Hasan al-Banna (1906-1949) dan Sayyid Quthb (1906-1966 M.). Abul A’la al-Maududi (1903-1970) yang mengkampanyekan berdirinya negara Islam adalah tokoh dan pemikir politik Islam yang disegani. Tokoh-tokoh ini memiliki sejumlah buku monumental yang menjadi referensi utama para pendukung negara Islam. Quthb misalnya menulis buku, mulai dari soal sistem politik Islam seperti al-‘Adalah al-Ijtima’iyah fi al-Islam (Keadilan Sosial dalam Islam) hingga tafsir al-Qur’an Fi Zhilal al-Qur’an (Dalam Bayangan al-Qur’an). Sedangkan Maududi dikenal sebagai orator ulung dan penulis yang produktif terutama di bidang pemikiran politik Islam. Ia menulis buku, di antaranya, “Teori Politik Islam”, “Hukum Islam dan Cara pelaksanaannya”, “Prinsip-Prinsip Dasar bagi Negara Islam”, Hak-Hak Golongan Dzimmi dalam Negara Islam”, “Kodifikasi Konstitusi Islam”.
Dari sini terang perbedaan kapasitas intelektual antara Kartosuwirjo di satu pihak dan Maududi-Sayyid Quthb di pihak lain. Kartosoewirjo tak mengkriya karya-karya intelektual yang menjelaskan landasan pokok dan kerangka konsepstual NII. Sejauh pengetahuan saya, Kartosoewirjo tak mensistematisasikan pemikiran politiknya dalam buku utuh. Ketiadan rujukan ideologis dari sang proklamator NII ini menyebabkan para pelanjut gerakan NII seperti ayam kehilangan induk. Tak ada tokoh kedua apalagi ketiga yang berperan penting setelah Kartosoewirjo laksana Sayyid Quthb setelah Hasan al-Banna.
Kartosoewirjo memiliki kesamaan dengan Hasan al-Banna, Sayyid Quthb, dan Maududi hanya dalam proses kematiannya. Mereka mati karena dibunuh. Pada tanggal 12 Pebruari 1949, Hasan al-Banna dibunuh oleh oleh polisi rahasia Mesir. Pada tahun 1966, Sayyid Quthb dibunuh dengan tuduhan makar terhadap pemerintah Mesir. Hal yang sama dialami Kartosoewrijo. Pengadilan Mahadper, 16 Agustur l962, memutuskan bahwa Kartosoewirjo telah makar terhadap NKRI. Atas dasar itu, Kartosoewirjo dihukum mati.
Tawaran Solusi
Semenjak dideklarasikannya hingga sekarang, NII kian kehilangan relevansi. Alih-alih mendapatkan dukungan dari umat Islam, NII justru menuai sejumlah kritik dan kecaman. NII gagal mendapatkan dukungan dan simpati umat Islam Indonesia. Bahkan, karena ulah dan tindakannya akhir-akhir ini, keberadaan NII dianggap telah meresahkan masyarakat dan umat Islam. Perilaku para anggota NII dalam menjalankan agenda politik ekonominya tak mencerminkan akhlak Islam yang kuat. Kesukaan anggota NII yang menghalalkan segala cara untuk memperoleh uang jelas bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Dengan demikian, menurut sebagai tokoh Islam, mereka sebenarnya tak pantas mengatasnamakan Islam.
Dalam konteks itu, saya mengusulkan beberapa cara untuk mengatasi soal NII. Pertama, jika terkait dengan soal penipuan, maka tindaklah para pelakunya melalui hukum pidana yang berlaku. Hukum harus tegak terhadap mereka, sekalipun mereka menipu dengan alasan al-Qur’an dan al-Hadits. Namun, aparat penegak hukum mesti bisa membedakan; mana yang menjadi korban NII dan mana yang menjadi aparatur NII yang menyuruh bawahannya untuk menipu. DSaya kira, para mahasiswa yang ditarik NII untuk mengumpulkan uang adalah korban belaka dari NII. Mereka bukan aktor utama.
Kedua, jika berhubungan dengan ideologi keislaman NII, maka organisasi-organisasi Islam besar seperti NU, Muhammadiyah, dan MUI perlu bahu-membahu untuk mendakwahkan jenis keislaman yang cocok dan sesuai dengan konteks keindonesiaan. Umat Islam Indonesia tak perlu merasa sebagai anak tiri di hadapan ibu kandungnya sendiri, negara Republik Indonesia. Sebab, sekalipun Indonesia tak menjadi negara Islam, terlampau banyak keistimewaan yang dimiliki umat Islam Indonesia. Sejumlah produk perundangan yang menunjukkan keistimewaan itu sudah banyak dikeluarkan negara Indonesia, misalnya UU Peradilan Agama, UU Zakat, UU Haji, dan lain-lain.
Ketiga, pemerintah RI juga harus bisa menahan laju NII. NII potensial menggerogoti persendiaan negara republik Indonesia. Pemerintah tak boleh memandang sepele dan remeh terhadap gerakan NII. Pemerintah harus bergerak ke level bawah, misalnya melalui perubahan kurikulum pendidikan agama di lembaga-lembaga pendidikan di Indonesia mulai dari tingkat bawah hingga perguruan tinggi. Semenjak dini anak-anak di sekolah perlu diajarkan perihal bagaimana kedudukan agama (Islam) dalam konteks negara Indonesia, kenapa Indonesia menjadi negara Pancasila dan bukan negara Islam.
Itulah beberapa tawaran solusi yang bisa diajukan agar gerakan NII tak makin melebar dan meluas ke seantero Indonesia.[]
0 Tanggapan:
Posting Komentar